Berita  

Gus Kikin Terpilih sebagai Ketua Umum PBNU 2026–2031, AHWA Tetapkan Secara Mufakat

Pembacaan berita acara penetapan KH Abdul Hakim Mahfudz (Gus Kikin) sebagai Ketua Umum PBNU 2026-2031 oleh anggota AHWA. (Foto: NU Online/Agung S Utomo)

Jombang, Pintubatunews.com — Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) memasuki salah satu tahapan penting dengan ditetapkannya KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) masa khidmah 2026–2031.

Penetapan tersebut dilakukan melalui musyawarah anggota Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) yang berlangsung di Gedung Serbaguna Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, Senin (31/8/2026) pagi.

Keputusan tersebut dibacakan oleh salah satu anggota AHWA, KH Anwar Iskandar, di hadapan peserta Muktamar Ke-35 NU.

“Setelah melakukan musyawarah dari lima nama calon yang diajukan, maka anggota Ahlul Halli wal Aqdi secara mufakat memutuskan untuk memilih KH Abdul Hakim atau sehari-hari disebut Gus Kikin menjadi Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama masa khidmah 2026–2031,” ujar KH Anwar saat membacakan berita acara Rapat AHWA.

Menurut KH Anwar, musyawarah AHWA berlangsung secara khidmat dan efektif selama sekitar 40 menit. Rapat dimulai pukul 06.20 WIB dan berakhir pada pukul 07.00 WIB.

“Telah dilaksanakan musyawarah Ahlul Halli wal Aqdi untuk memilih Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama masa khidmah 2026–2031 mulai pukul 06.20 sampai dengan pukul 07.00 waktu Indonesia bagian Barat,” katanya.

Lima Nama Diusulkan untuk Mendapatkan Restu Rais Aam

Sebelum penetapan, Pimpinan Sidang Pleno V Muktamar Ke-35 NU, Prof Ganefri, menyampaikan lima nama yang memenuhi persyaratan untuk diusulkan mendapatkan restu Rais Aam PBNU terpilih dan selanjutnya dimusyawarahkan melalui AHWA.

Lima nama tersebut yakni KH Abdul Hakim Mahfudz, KH Zulfa Mustofa, KH Abdussalam Sochib, KH Yahya Kholil Staquf, dan KH Abdul Ghaffar Rozin.

Prof Ganefri menjelaskan, salah satu persyaratan calon Ketua Umum PBNU adalah tidak sedang menduduki jabatan politik. Ketentuan tersebut mengacu pada AD/ART lama Pasal 51 ayat 5.

Jabatan politik yang dimaksud antara lain pimpinan daerah, menteri, maupun anggota DPR.

“Selain nama-nama tersebut tidak memenuhi syarat, tidak sesuai dengan aturan yang disepakati karena jabatan politik,” tegas Prof Ganefri.

Aturan tersebut menyebabkan sejumlah nama yang memperoleh suara dalam proses pencalonan tidak dapat masuk dalam daftar lima calon yang diajukan kepada AHWA.

Di antaranya H Nusron Wahid yang memperoleh 207 suara dan H Saifullah Yusuf dengan 174 suara. Keduanya tidak dapat diajukan sebagai calon Ketua Umum PBNU karena saat ini masih menjabat sebagai menteri.

Sementara itu, KH Yusuf Chudori yang memperoleh 176 suara atau menjadi peraih suara terbanyak keenam juga tidak dapat diajukan karena belum genap satu tahun menjabat sebagai pimpinan partai politik.

Sembilan Anggota AHWA Sepakati Penetapan

Berita acara penetapan Gus Kikin sebagai Ketua Umum PBNU disebut telah disepakati dan ditandatangani oleh seluruh sembilan anggota AHWA.

Kesembilan anggota tersebut adalah KH Nurul Huda Jazuli, Tgk KH Nuruzzahri Yahya (Waled Nu), KH Baharuddin HS, KH Miftachul Akhyar, KH Afifuddin Muhajir, KH Anwar Iskandar, KH Abun Bunyamin, KH Anwar Manshur, dan Prof KH Said Aqil Siroj.

Dalam pelaksanaan musyawarah, tujuh anggota AHWA hadir secara langsung, yakni KH Miftachul Akhyar, Tgk KH Nuruzzahri Yahya, KH Afifuddin Muhadjir, KH Anwar Iskandar, KH Baharuddin HS, KH Abun Bunyamin, dan KH Anwar Manshur.

Sedangkan KH Nurul Huda Jazuli dan Prof KH Said Aqil Siroj tidak hadir secara langsung dan diwakili melalui delegasi berdasarkan surat pernyataan yang telah ditandatangani.

Penetapan Gus Kikin menjadi salah satu agenda utama dalam rangkaian Muktamar Ke-35 NU yang digelar di Jombang.

Setelah penetapan Ketua Umum PBNU masa khidmah 2026–2031, rangkaian persidangan Muktamar Ke-35 NU dilanjutkan dengan agenda pembentukan formatur dan penutupan muktamar.

Penetapan melalui mekanisme AHWA tersebut menandai dimulainya kepemimpinan baru PBNU untuk periode 2026–2031 di bawah KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *