Kota Batu_Pintubatunews.com. Membayar zakat bukan sekadar menggugurkan kewajiban, tapi tentang memastikan amanah tersebut sampai ke tangan yang tepat sesuai aturan agama dan negara. Di sinilah peran penting seorang Amil Syar’i.
Menurut Imam Muhammad bin Qasim Al-Ghazi dalam kitab Fathul Qorib, Amil adalah seseorang yang diangkat dan dipekerjakan oleh imam (pemimpin) untuk mengambil zakat dan menyerahkannya kepada orang yang berhak menerimanya. Dalam konteks zakat, Amil adalah semua pihak yang bertindak mengerjakan urusan zakat, mulai dari pengumpulan, penyimpanan, penjagaan, pencatatan, hingga pentasyarufan (penyaluran) kepada yang berhak menerimanya.
Keberadaan Amil bukan sekadar bentukan manusia, melainkan diperintahkan langsung oleh Allah SWT dalam Al-Qur’an sebagaimana firmanNya pada QS. At-Taubah:103 dengan terjemahan, “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” Selain daripada itu Amil juga merupakan salah satu dari delapan golongan (Asnaf) yang berhak menerima zakat “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat (Amil), para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan.” (QS. At-Taubah: 60)

Terdapat perbedaan besar dalam hal legalitas, di mana Amil Syar’i memiliki landasan hukum resmi dari pemerintah atau lembaga berwenang untuk mengelola zakat, sedangkan panitia biasa tidak memilikinya. Hal ini berdampak langsung pada keabsahan zakat, seseorang yang menyerahkan zakat kepada Amil Syar’i, zakatnya dianggap langsung sah secara syariat meskipun Amil tersebut belum menyalurkannya kepada mustahik. Sebaliknya, jika zakat diserahkan kepada panitia yang bukan Amil, zakat tersebut baru dianggap sah apabila panitia telah benar-benar menyalurkannya kepada penerima.
Perbedaan lainnya terletak pada status perwakilan, di mana Amil diposisikan sebagai wakil dari Mustahik (penerima zakat). Oleh karena itu, jika terjadi kesalahan dalam penyaluran oleh Amil, zakat Muzakki tetap dianggap sah karena status Amil sebagai wakil penerima. Hal ini berbeda dengan panitia biasa yang berstatus sebagai wakil Muzakki (pemberi zakat), sehingga jika panitia melakukan kesalahan, zakat tersebut berpotensi dinyatakan tidak sah dan Muzakki dianggap belum menunaikan kewajibannya.

Dari sisi hak dan operasional, Amil Syar’i termasuk dalam golongan Ashnaf yang berhak menerima bagian dari hasil zakat sebagai upah atas kerja mereka. Mereka juga diperbolehkan menggunakan sebagian hasil zakat untuk biaya operasional pengelolaan. Sementara itu, panitia yang bukan Amil tidak berhak mengambil bagian dari zakat dan tidak diperbolehkan menggunakan dana zakat untuk biaya operasional, kecuali jika mereka memang termasuk golongan fakir atau miskin. Terakhir, Amil memiliki wewenang untuk mencampur beras zakat dari berbagai Muzakki sebelum dibagikan, tindakan yang tidak diperbolehkan bagi panitia biasa.
Dengan berzakat melalui Amil Syar’i, tidak hanya menunaikan rukun Islam, tapi juga ikut serta dalam membangun sistem ekonomi umat yang profesional dan transparan. Hati tenang, zakat sah, umat sejahtera.










