Kota Batu Pintubatunews.com_ Dalam hal pelaporan, pembinaan dan pengawasan dana desa sebagaimana Peraturan Menteri Desa No. 16 tahun 2025 tentang petunjuk operasional atas fokus penggunaan dana desa tahun 2026 yang telah ditetapkan di Jakarta pada 29 Desember 2025.
Kepala Desa wajib menyampaikan laporan penetapan fokus penggunaan Dana Desa kepada Menteri. Laporan disampaikan dalam bentuk dokumen digital menggunakan Sistem Informasi Desa (SID) dan/atau aplikasi lainnya yang disediakan oleh kementerian dan/atau lembaga.
Laporan fokus penggunaan Dana Desa dilengkapi dengan dokumen Peraturan Desa tentang Rencan Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) dan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa).
Dalam hal laporan fokus penggunaan Dana Desa tidak dapat disampaikan dalam bentuk dokumen digital, kepala Desa dapat menyampaikan laporan penetapan fokus penggunaan Dana Desa kepada Menteri dalam bentuk dokumen fisik.
Laporan fokus penggunaan Dana Desa dilakukan paling lambat 1 (satu) bulan terhitung sejak RKP Desa ditetapkan.
Rencana Kerja Pemerintah Desa yaitu dokumen perencanaan tahunan yang memuat pokok-pokok kebijakan pembangunan desa untuk satu tahun ke depan, menjadi penjabaran dari RPJM Desa (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa) dan dasar penyusunan APB Desa (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa). Dokumen ini disusun melalui Musyawarah Desa dan melibatkan partisipasi masyarakat, mencakup rencana kegiatan serta pembiayaan pembangunan desa secara rinci.
Fungsi dan Tujuan RKP Desa:
- Menjadi pedoman pelaksanaan pembangunan dan kegiatan tahunan desa;
- Menampung aspirasi dan kebutuhan masyarakat untuk diselaraskan dengan pembangunan di atasnya (kabupaten/kota/provinsi);
- Menjadi dasar penyusunan APB Desa;
- Menjadi instrumen akuntabilitas dan transparansi kinerja pemerintah desa.
Proses Penyusunan RKP Desa:
- Musyawarah Desa: Pembentukan tim penyusun RKP Desa;
- Penyusunan Draf: Tim menyusun rancangan RKP Desa dan Daftar Usulan RKP Desa (DU-RKP Desa);
- Musrenbangdes: Pembahasan rancangan RKP Desa dan DU-RKP Desa dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa;
- Penetapan: RKP Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa paling lambat akhir September tahun berjalan.

Pembinaan penggunaan Dana Desa dilakukan oleh Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota melalui sosialisasi, pemantauan, dan evaluasi fokus penggunaan Dana Desa sesuai dengan kewenangannya.
Pembinaan sebagaimana dimaksud dapat dilakukan oleh perangkat daerah dan dapat dibantu oleh Tenaga Pendamping Profesional Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pembinaan sebagaimana dimaksud dapat menggunakan sistem informasi Desa.
Pengawasan pelaksanaan penggunaan Dana Desa dilaksanakan oleh:
- Aparat Pengawas Internal Pemerintah Daerah kabupaten/kota;
- Badan Permusyawaratan Desa;
- dan Masyarakat Desa.










