Opini  

Besaran Dana Desa Di Kota Batu Tahun 2026

Pagu Nasional Dana Desa Tahun 2015 s.d 2026

Kota Batu Pintubatunews.com Dana Desa untuk tahun 2026 berdasarkan data resmi Lampiran Dana Desa Reguler 2026 yang dirilis oleh Kementerian Keuangan, terdapat sejumlah data dan fakta penting yang perlu dipahami secara utuh agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Desa-desa di Kota Batu pada tahun 2026 akan menerima Dana Desa berdasarkan data resmi Lampiran Dana Desa Reguler 2026 dari Kementerian Keuangan sebagai berikut:

  1. Desa Sumberejo Rp 373.456.000,-
  2. Desa Oro Oro Ombo Rp 373.456.000,-
  3. Desa Sidomulyo Rp 373.456.000,-
  4. Desa Pesanggrahan Rp 373.456.000,-
  5. Desa Punten Rp 373.456.000,-
  6. Desa Gunungsari Rp 373.456.000,-
  7. Desa Tulungrejo Rp 373.456.000,-
  8. Desa Sumbergondo Rp 333.300.000,-
  9. Desa Pandanrejo Rp 373.456.000,-
  10. Desa Bumiaji Rp 373.456.000,-
  11. Desa Giripurno Rp 373.456.000,-
  12. Desa Bulukerto Rp 373.456.000,-
  13. Desa Sumberbrantas Rp 362.369.000,-
  14. Desa Beji Rp 373.456.000,-
  15. Desa Junrejo Rp 373.456.000,-
  16. Desa Tlekung Rp 363.909.000,-
  17. Desa Mojorejo Rp 368.889.000,-
  18. Desa Pendem Rp 373.456.000,-
  19. Desa Torongrejo Rp 373.456.000,-

Jumlah se Kota Batu                           Rp 7. 030.307.000,-

Selanjutnya data dan fakta:

  1. Besaran Dana Desa tahun 2026. Saat ini mengalami penurunan yang cukup signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Dalam UU APBN 2026, Dana Desa mendapatkan porsi Rp 60,6 triliun. Menurun dari tahun 2025 sebesar Rp 71 triliun.
  2. Jumlah Desa Penerima Dana Desa 2026. Pada tahun 2026, Dana Desa dibagi menjadi dua: Dana Desa reguler dan Dana Desa untuk Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Dana Desa reguler senilai Rp 25 triliun disalurkan kepada 75.265 desa di seluruh Indonesia. Sedangkan sisanya, digunakan untuk pembangunan KDMP.
  3. Tidak Ada Dana Desa di Atas Rp 1 Miliar. Salah satu fakta penting yang perlu diluruskan: tidak ada satu pun desa yang menerima Dana Desa Reguler di atas Rp 1 miliar pada tahun 2026. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya dimana banyak desa yang menerima Dana Desa di atas Rp 1 miliar per tahun.
  4. Rata-Rata Dana Desa Secara Nasional. Total Dana Desa Reguler nasional tahun 2026 sebesar Rp 25 triliun. Dengan jumlah desa penerima sebanyak 75.265 desa, maka rata-rata Dana Desa nasional sekitar Rp 332 juta per desa per tahun.
  5. Mayoritas Desa Menerima Dana Desa di kisaran Rp 300 Juta. Data menunjukkan bahwa nilai Dana Desa yang paling sering muncul adalah Rp 373.456.000,00. Angka ini muncul di banyak sekali desa di berbagai provinsi dan menjadi nilai dominan Dana Desa Reguler tahun 2026.
  6. Desa dengan Dana Desa Terkecil dan Terbesar. Dana Desa Terkecil Nasional terdapat di Desa Gunung Cut, Kabupaten Aceh Selatan, Provinsi Aceh, dengan besaran Rp 199.406.000,00. Sementara Dana Desa Terbesar Nasional tertinggi sebesar Rp 548.060.000,00 diterima oleh beberapa desa, antara lain: Desa Dangga Mangu, Kabupaten Sumba Barat Daya, NTT, dan Desa Dembek, Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat
  7. Kabupaten Penerima Dana Desa Terbesar dan Terkecil. Selain per desa, ketimpangan Dana Desa juga terlihat pada level kabupaten. Kabupaten Penerima Dana Desa Terbesar Nasional adalah Kabupaten Yahukimo, Provinsi Papua Pegunungan. Total Dana Desa mereka lebih dari Rp 750 miliar. Hal ini didukung oleh jumlah desa yang sangat banyak dan mayoritas menerima Dana Desa di atas rata-rata nasional. Sementara Kabupaten Penerima Dana Desa Terkecil Nasional adalah Kota Banjar, Provinsi Jawa Barat. Total Dana Desa mereka sekitar Rp 5,7 miliar. Hal ini karena jumlah desa yang relatif sedikit (hanya 16 desa) dan sebagian besar wilayah berupa kelurahan. Data ini menunjukkan bahwa besarnya Dana Desa di tingkat kabupaten sangat dipengaruhi oleh jumlah desa dan karakteristik wilayah.

Fokus dan Larangan Penggunaan Dana Desa 2026. Selain mengatur soal besaran, Pemerintah Pusat juga mengatur prioritas penggunaan dan hal-hal yang dilarang dibiayai dengan Dana Desa 2026. Regulasi itu tercantum dalam Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 16 Tahun 2025.

Komunitas Batu untuk Demokrasi (KBD) mengucapkan Selamat Hari Lahir NU ke 100

Dalam aturan disebutkan bahwa Dana Desa 2026 diprioritaskan untuk kegiatan yang berdampak langsung pada masyarakat, antara lain:

  1. Penanganan kemiskinan ekstrem melalui BLT Dana Desa,
  2. Penguatan desa tangguh iklim dan bencana,
  3. Peningkatan layanan kesehatan dasar skala desa,
  4. Program ketahanan pangan, lumbung pangan, energi, dan ekonomi desa,
  5. Dukungan implementasi Koperasi Desa Merah Putih,
  6. Pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur desa melalui Padat Karya Tunai,
  7. Pembangunan infrastruktur digital dan teknologi desa.
  8. Program sektor prioritas lainnya di Desa termasuk pengembangan potensi dan keunggulan Desa

Di sisi lain, Dana Desa 2026 dilarang digunakan untuk:

  1. Honorarium kepala desa, perangkat desa, dan/atau anggota BPD,
  2. Perjalanan dinas aparatur desa ke luar kabupaten/kota, Iuran jaminan sosial aparatur desa,
  3. Pembangunan kantor/balai desa (kecuali rehabilitasi ringan maksimal Rp 25 juta),
  4. Bimbingan teknis aparatur desa dan BPD,
  5. Pembayaran kewajiban tahun sebelumnya yang tidak sesuai ketentuan,
  6. Bantuan hukum untuk kepentingan pribadi.

Data dan fakta Dana Desa 2026 menegaskan bahwa Dana Desa adalah anggaran publik yang terbatas dan harus dikelola secara bijak. Dengan memahami besaran Dana Desa, perbedaan antar desa dan antar kabupaten, serta fokus dan larangan penggunaannya, pemerintah desa dan masyarakat diharapkan bisa memastikan bahwa Dana Desa benar-benar memberi manfaat bagi kesejahteraan warga.

Penulis: Arif Erwinadi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *