Kota Batu_Pintubatunews.com. Dana Desa adalah bagian dari transfer ke daerah yang diperuntukkan bagi Desa dengan tujuan untuk mendukung pendanaan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Desa No. 16 tahun 2025 tentang Petunjuk Operasiomal atas fokus penggunaan dana desa tahun 2026.
Fokus penggunaan Dana Desa diutamakan penggunaannya untuk mendukung:
- Penanganan kemiskinan ekstrem dengan penggunaan Dana Desa untuk Bantuan Langsung Tunai Desa dengan target keluarga penerima manfaat dapat menggunakan data Pemerintah sebagai acuan;
- Penguatan Desa berketahanan iklim dan tangguh bencana;
- Peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala Desa;
- Program ketahanan pangan atau lumbung pangan, energi, dan lembaga ekonomi Desa lainnya;
- Dukungan implementasi Koperasi Desa Merah Putih;
- Pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur desa melalui program Padat Karya Tunai Desa;
- Pembangunan infrastruktur digital dan teknologi di Desa; dan/atau
- Program sektor prioritas lainnya di Desa termasuk pengembangan potensi dan keunggulan Desa.
Fokus penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud dialokasikan dalam perubahan APB Desa setelah dilakukan penyaluran Dana Desa untuk dukungan implementasi Koperasi Desa Merah Putih sesuai dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Dana Desa dapat digunakan untuk dana operasional Pemerintah Desa paling banyak 3% (tiga persen) dari pagu Dana Desa selain untuk Koperasi Desa Merah Putih setiap Desa.
Penetapan fokus penggunaan dana desa:
- Fokus penggunaan Dana Desa dilaksanakan sesuai kewenangan Desa.
- Fokus Penggunaan Dana Desa diutamakan berdasarkan rekomendasi Indeks Desa.
- Selain penggunaan Dana Desa untuk dukungan implementasi Koperasi Desa Merah Putih, fokus penggunaan Dana Desa dibahas dan disepakati dalam Musyawarah Desa penyusunan RKP Desa.
- Penetapan fokus penggunaan Dana Desa dilaksanakan mengikuti tahapan perencanaan pembangunan Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- RKP Desa yang memuat fokus penggunaan Dana Desa menjadi pedoman dalam penyusunan APB Desa.
Partisipasi Masyarakat dalam Penetepan Fokus Penggunaan Dana Desa:
- Dalam menetapkan fokus penggunaan Dana Desa, Desa wajib melibatkan partisipasi masyarakat Desa.
- Partisipasi masyarakat Desa dilakukan dengan berpihak kepada kepentingan warga miskin, warga disabilitas, perempuan, anak, dan kelompok marginal.
Partisipasi masyarakat Desa dilakukan dengan cara:
- Terlibat aktif dalam setiap tahapan penyusunan fokus penggunaan Dana Desa;
- Menyampaikan usulan program dan/atau kegiatan;
- Memastikan fokus penggunaan Dana Desa ditetapkan dalam dokumen RKP Desa dan APB Desa; dan/atau
- Terlibat aktif melakukan sosialisasi fokus penggunaan Dana Desa.










