Opini  

UU Desa dan PP No. 16 Tahun 2026 Tegaskan Masa Jabatan Kepala Desa Maksimal Dua Periode

Infografis masa jabatan Kepala Desa.

Kota Batu_Pintubatunews.com — Masa jabatan Kepala Desa kembali ditegaskan melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Berdasarkan Pasal 39 UU Nomor 3 Tahun 2024, Kepala Desa memegang jabatan selama 8 (delapan) tahun, terhitung sejak tanggal pelantikan.

Ketentuan tersebut juga mengatur bahwa Kepala Desa dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan, baik secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut.

Ketentuan mengenai masa jabatan tersebut kemudian ditegaskan kembali dalam Pasal 50 PP Nomor 16 Tahun 2026.

Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa Kepala Desa memegang jabatan selama 8 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Kepala Desa juga dapat menjabat paling banyak dua kali masa jabatan, baik berturut-turut maupun tidak berturut-turut.

Masa Jabatan Antarwaktu Turut Diperhitungkan

Salah satu ketentuan penting dalam PP Nomor 16 Tahun 2026 adalah pengaturan mengenai masa jabatan Kepala Desa antarwaktu.

Pasal 50 ayat (3) menegaskan bahwa ketentuan periodisasi masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk masa jabatan Kepala Desa antarwaktu yang dipilih melalui Musyawarah Desa.

Artinya, masa jabatan sebagai Kepala Desa antarwaktu melalui mekanisme Musyawarah Desa turut diperhitungkan dalam batas maksimal dua kali masa jabatan sebagaimana diatur dalam ketentuan tersebut.

Kepala Desa Berhenti Tetap Dianggap Satu Periode

PP Nomor 16 Tahun 2026 juga memberikan ketegasan mengenai Kepala Desa yang berhenti sebelum menyelesaikan masa jabatannya.

Dalam Pasal 50 ayat (4) disebutkan bahwa dalam hal Kepala Desa berhenti, Kepala Desa tersebut dianggap telah menjabat 1 (satu) periode masa jabatan.

Ketentuan ini menjadi bagian penting dalam memahami periodisasi jabatan Kepala Desa, karena status pernah menjabat sebagai Kepala Desa tetap diperhitungkan sebagai satu periode apabila yang bersangkutan berhenti dari jabatannya.

Dengan demikian, UU Nomor 3 Tahun 2024 dan PP Nomor 16 Tahun 2026 sama-sama menegaskan bahwa masa jabatan Kepala Desa adalah delapan tahun dan dapat dijalani paling banyak dua kali masa jabatan. Selain itu, masa jabatan antarwaktu serta kondisi Kepala Desa yang berhenti juga telah diatur dalam ketentuan periodisasi jabatan.

Aturan tersebut menjadi pedoman penting bagi pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), panitia pemilihan Kepala Desa, maupun masyarakat dalam memahami ketentuan masa jabatan dan pencalonan Kepala Desa sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Infografis, ayo pilah sampah dari sumbernya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *