Opini  

Pemilihan Kepala Desa dengan Satu Calon, Begini Ketentuan Surat Suaranya

Infografis tata cara pemilihan kepala desa satu calon.

Kota Batu _ Pintubatunews.com –  Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) dengan hanya satu calon memiliki ketentuan khusus sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Ketentuan mengenai tata cara pemilihan Kepala Desa dengan satu calon tersebut diatur dalam Pasal 46. Aturan ini menjelaskan bentuk surat suara serta langkah yang harus dilakukan apabila terjadi perubahan status calon setelah calon ditetapkan.

Dalam Pasal 46 ayat (1) disebutkan, pemilihan satu calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (4) dilaksanakan menggunakan surat suara yang memuat dua kolom.

Dua kolom tersebut terdiri atas satu kolom yang memuat foto calon Kepala Desa dan satu kolom kosong yang tidak bergambar.

Dengan demikian, masyarakat tetap diberikan pilihan melalui surat suara antara kolom bergambar calon dan kolom kosong.

Jika Calon Berhalangan Sebelum Surat Suara Dicetak

PP Nomor 16 Tahun 2026 juga mengatur kondisi apabila calon Kepala Desa yang telah ditetapkan mengalami perubahan status sebelum surat suara dicetak.

Pasal 46 ayat (2) huruf a menyebutkan, apabila calon Kepala Desa yang telah ditetapkan meninggal dunia, berhalangan tetap, mengundurkan diri atau dikenakan sanksi pembatalan sebagai calon sebelum dilakukan pencetakan surat suara, maka surat suara tetap memuat dua kolom.

Kolom tersebut terdiri atas satu kolom yang memuat foto calon dan satu kolom kosong yang tidak bergambar.

Jika Perubahan Terjadi Setelah Surat Suara Dicetak

Sementara itu, apabila kondisi tersebut terjadi setelah surat suara selesai dicetak, ketentuannya berbeda.

Berdasarkan Pasal 46 ayat (2) huruf b, tahapan pemilihan Kepala Desa tetap dilanjutkan.

Artinya, pencetakan surat suara yang telah dilakukan tidak serta-merta menyebabkan seluruh tahapan pemilihan dihentikan.

Dalam kondisi tersebut, apabila salah satu calon kemudian meninggal dunia, berhalangan tetap, mengundurkan diri atau dikenakan sanksi pembatalan sebagai calon, terdapat kewajiban bagi panitia pemilihan untuk menyampaikan informasi tersebut kepada masyarakat.

Panitia Wajib Mengumumkan kepada Masyarakat

Ketentuan tersebut ditegaskan dalam Pasal 46 ayat (2) huruf c, yang menyatakan bahwa apabila salah satu calon mengalami kondisi sebagaimana dimaksud pada huruf b, panitia pemilihan wajib mengumumkan kepada masyarakat.

Ketentuan ini menjadi bagian penting dalam menjaga keterbukaan informasi dalam proses Pilkades. Masyarakat sebagai pemilih harus mengetahui kondisi terbaru mengenai calon yang mengikuti pemilihan, terutama apabila terjadi perubahan status calon setelah surat suara dicetak.

Dengan adanya ketentuan Pasal 46 tersebut, pelaksanaan Pilkades dengan satu calon memiliki mekanisme yang telah diatur, baik untuk kondisi sebelum maupun setelah pencetakan surat suara.

Infografis, ayo pilah sampah dari sumbernya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *