Kota Batu_Pintubatunews.com — Kepala Desa yang akan mencalonkan diri kembali dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) diwajibkan mengajukan cuti selama proses tahapan pemilihan. Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Ketentuan mengenai cuti Kepala Desa petahana diatur dalam Pasal 40. Dalam ayat (1) disebutkan bahwa Kepala Desa yang akan mencalonkan diri kembali wajib mengajukan cuti kepada Bupati/Wali Kota melalui Camat.
Selanjutnya, pada ayat (2) dijelaskan bahwa Bupati/Wali Kota melalui Camat memberikan cuti tersebut sejak calon Kepala Desa ditetapkan sampai dengan selesainya pelaksanaan penetapan calon Kepala Desa terpilih.
Dengan demikian, Kepala Desa petahana yang kembali maju dalam Pilkades tidak dapat tetap menjalankan tugas sebagai Kepala Desa selama masa cuti sebagaimana diatur dalam ketentuan tersebut.
Untuk memastikan roda pemerintahan desa tetap berjalan, Sekretaris Desa mengambil alih pelaksanaan tugas dan kewajiban Kepala Desa selama yang bersangkutan menjalani cuti.
Hal tersebut ditegaskan dalam Pasal 40 ayat (3), yang menyatakan bahwa dalam hal Kepala Desa menjalani cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sekretaris Desa melaksanakan tugas dan kewajiban Kepala Desa.
Ketentuan ini menjadi bagian penting dalam tahapan Pemilihan Kepala Desa, khususnya untuk mengatur posisi Kepala Desa petahana yang kembali mencalonkan diri. Pengaturan tersebut juga memberikan kepastian mengenai siapa yang menjalankan roda pemerintahan desa selama Kepala Desa mengikuti proses pemilihan.
Dengan adanya ketentuan tersebut, pelaksanaan Pilkades diharapkan dapat berlangsung sesuai tahapan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.













