Kota Batu_Pintubatunews.com — Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengatur tahapan pemilihan Kepala Desa, termasuk pemungutan suara, penetapan calon terpilih, hingga pelantikan.
Berdasarkan Pasal 39, pemungutan suara dapat dilakukan secara langsung maupun elektronik, dilanjutkan dengan penghitungan suara dan penetapan calon yang memperoleh suara terbanyak.
Jika terdapat lebih dari satu calon dengan suara terbanyak yang sama, calon terpilih ditentukan berdasarkan wilayah perolehan suara sah yang lebih luas.
Setelah pemungutan suara, panitia pemilihan wajib melaporkan calon Kepala Desa terpilih kepada BPD paling lambat 7 hari. Selanjutnya, BPD melaporkan kepada Bupati/Wali Kota paling lambat 7 hari setelah menerima laporan panitia.
Bupati/Wali Kota kemudian menerbitkan keputusan pengesahan dan pengangkatan Kepala Desa paling lambat 30 hari sejak menerima laporan BPD. Pelantikan dilakukan paling lambat 30 hari sejak keputusan diterbitkan, oleh Bupati/Wali Kota atau pejabat yang ditunjuk, yakni wakil Bupati/Wali Kota atau camat.
Sementara itu, apabila terjadi perselisihan hasil pemilihan Kepala Desa, Bupati/Wali Kota wajib menyelesaikannya dalam waktu paling lama 30 hari.
Ketentuan ini memberikan batas waktu yang jelas pada setiap tahapan, sehingga proses pemilihan dan penetapan Kepala Desa dapat berlangsung tertib, pasti, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.













