Kota Batu_Pintubatunews.com _Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) tempat pengolahan sampah – reduce, reuse, recycle (TPS3R) Sami Berkah Dusun Kajang Desa Mojorejo Kecamatan Junrejo Kota Batu untuk operasional TPS3R, memang sangat bergantung pada retribusi atau iuran warga dan subsidi Pemerintah Desa. Meskipun pembangunan fisik dan pengadaan mesin awalnya dibiayai oleh Pemerintah Kota Batu atau Pemerintah Desa Mojorejo, untuk biaya operasional sehari-hari dikelola secara mandiri oleh KSM.
Biaya operasional yang wajib dipenuhi dari iuran tersebut mencakup beberapa komponen utama antara lain honor tenaga kerja. Pembayaran untuk tenaga pemilah sampah, operator mesin pencacah, dan pengurus harian. Operasional kendaraan seperti pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) dan biaya perawatan motor tossa /mobil angkut sampah. Dan untuk sarana prasarana yaitu pembelian alat kebersihan seperti sarung tangan, masker, sapu, dan karung. Pemeliharaan mesin seperti biaya servis rutin untuk mesin gibrig, pengayak kompos, atau fasilitas pendukung lainnya.
Ketua KSM TPS3R Sami Berkah Dusun Kajang Desa Mojorejo Saji Pramono saat ditemui Senin (25/5/2026) menuturkan, “Operasional TPS3R selain tergantung pada iuran warga selama ini juga bergantung pada subsidi dari Pemerintah Desa Mojorejo sebesar Rp 6 juta per bulan. Rencananya pada akhir bulan Juni 2026 subsidi dari APBDes (anggaran pendapatan dan belanja desa) Mojorejo akan dihentikan secara permanen. Selama ini dana subsidi dari pemerintah desa, kami pergunakan tergantung pada kebutuhan mana yang paling mendesak, misalnya setiap awal bulan untuk biaya rutin pembayaran rekening listrik dan air. Pembayaran rekening listrik setiap bulan rata-rata kisaran Rp 425.000,- sedangkan pembayaran air terakhir Rp 80.000,-.”
“Pendapatan dari retribusi/iuran warga perbulan Rp 18 juta, subsidi dari pemerintah desa Rp 6 juta perbulan. Biaya operasional kami untuk honor tenaga kerja per minggunya Rp 6 juta jadi perbulannya Rp 24 juta. Kami masih minus/tekor dipembelian BBM Rp 2 juta per bulan dan biaya listrik serta air yang biasanya kami tutup dari jualan di lapak, “tegasnya.
“Yang menjadi kendala kami itu pembayaran dari masyarakat itu tidak tepat waktu, padahal dulu itu ada kesepakatan untuk pembayaran retribusi sampah dilakukan di minggu akhir dibulan berjalan pada tgl 25. Tetapi kenyataannya pembayaran dilakukan di minggu terakhir di bulan berikutnya. Sehingga KSM itu seharusnya ada dana talangan, karena biaya operasional honor pekerja tidak bisa ditunda, apalagi pembayaran honor pekerja itu dilakukan perminggu. Kalau menunggu dibayar satu bulan kedepan, tentunya mereka sangat berkeberatan, “tambahnya.
“Kami sudah dua kali rapat mengusulkan untuk peningkatan/kenaikan retribusi sampah dari warga, tapi belum disetujui karena masih ada warga yang potensial masih belum ikut sehingga targetnya harus memprioritaskan yang belum ikut dulu. Ketika semua sudah ikut baru dievaluasi lagi, kalau untuk biaya operasional masih kurang baru opsi peningkatan kenaikan retribusi dari masyarakat bisa dinaikkan. Selama ini retribusi dari masyarakat sebesar Rp 15.000,- per rumah diterima KSM Rp 13.500,- setelah dipotong 10% untuk petugas yang melakukan penarikan dari warga. Usulan kami kalau bisa ditingkatkan menjadi Rp 20.000,- tetapi masih belum disetujui Pemerintah Desa Mojorejo, “pungkas Saji Pramono mengakhiri penjelasannya dengan nada galau.













