Opini  

Antisipasi Lonjakan Sampah Hari Raya Idul Fitri 1447 H di Kota Batu, Walikota Nurochman Keluarkan Surat Edaran Pengendalian Sampah

Kota Batu_Pintubatunews.com. Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 03 Tahun 2026 Tentang Pengendalian Sampah Hari Raya Idul Fitri 1447 H, Walikota Batu Nurochman mengeluarkan surat edaran nomor: 658.1/498/35.79.410/2026 tentang Pengendalian Sampah Hari Raya Idul Fitri 1447 H di Kota Batu tertanggal 17 Maret 2026.

A. Berdasarkan data Dinas Pariwisata Kota Batu, terdapat kenaikan kunjungan wisatawan di Kota Batu selama Idul Fitri tahun 2024 yaitu 798.709 orang, pada tahun 2025 sejumlah 1.059.632 orang dan pada tahun 2026 diproyeksikan meningkat sebesar 1.320.513 orang. Proyeksi peningkatan jumlah wisatawan dimaksud diprediksi akan menaikkan timbulan sampah sebesar 125 ton/hari;

B. Potensi meningkatnya timbulan sampah terjadi apabila dalam berbagai aktifitas masyarakat menggunakan barang dan kemasan yang sifatnya sekali pakai dan tidak dapat di daur ulang. Untuk menjaga kehikmatan dan kebersihan perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447H perlu kiranya menggunakan barang dan perlengkapan yang dapat digunakan kembali pada acara yang sama di waktu yang akan datang,tidak dapat di daur ulang. Untuk menjaga kehikmatan dan kebersihan perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447H perlu kiranya menggunakan barang dan perlengkapan yang dapat digunakan kembali pada acara yang sama di waktu yang akan datang, sehingga sampah paska acara perayaan dapat dilakukan dengan baik,

C. Maksud dan Tujuan Surat Edaran ini adalah:
1) Memperkuat komitmen dan peran aktif Pemerintah Daerah, pelaku usaha dan/atau kegiatan, pengelola tempat wisata dan pemangku wilayah desa/kelurahan dalam melaksanakan pengurangan dan penanganan sampah guna mengurangi timbulan sampah yang diolah di TPA;
2) Memperkuat partisipasi publik dalam upaya pengurangan sampah melalui pelaksanaan Mudik dan Wisata Minim Sampah serta Lebaran Minim Sampah;
3) Memperkuat komitmen dan peran aktif produsen, pelaku usaha dan/atau kegiatan, pengelola tempat wisata dan pemangku wilayah desa/kelurahan dalam upaya pengurangan dan penanganan sampah melalui pelaksanaan Mudik dan Wisata Minim Sampah serta Lebaran Minim Sampah;
4) Melaksanakan pengurangan dan penanganan sampah melalui Mudik dan Wisata Minim Sampah serta Lebaran Minim Sampah;
5) Melakukan komunikasi, penyebaran informasi dan melaksanakan edukasi kepada masyarakat dan media massa terkait pengendalian sampah Hari Raya Idul Fitri 1447H melalui media cetak, media elektronik dan/atau media sosial;

D. Ruang Lingkup Surat Edaran ini adalah:
1) Kegiatan pelaksanaan Mudik dan Wisata Minim Sampah serta Lebaran Minim Sampah dilakukan melalui :
a. Penyebarluasan informasi pelaksanaan Mudik dan Wisata Minim Sampah serta Lebaran Minim Sampah kepada masyarakat luas di wilayah masing-masing melalui media cetak/elektronik, media sosial, dan media publikasi lain seperti papan informasi elektronik (videotron);
b. Melaksanakan pengumpulan serta pengangkutan sampah pada lokasi pelaksanaan mudik;
c. Menyediakan sarana dan prasarana pengelolaan sampah yang timbul dari mudik, wisata serta lebaran, termasuk mengaktifkan pemilahan serta pengolahan lebih lanjut pada fasilitas sampah perkotaan, TPS3R, Pusat Daur Ulang dan Rumah Kompos;
2) Kegiatan pelaksanaan Mudik dan Wisata Minim Sampah serta Lebaran Minim Sampah dilakukan melalui:
a. Menerapkan hantaran minim sampah,
b. Menerapkan zakat minim sampah,
c. Melaksanakan Sholat Idul Fitri minim sampah.

E. Pelaksanaan
Untuk pengendalian sampah dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1447H agar diambil langkah sebagai berikut:
1) Pelaksanaan Mudik dan Wisata Minim Sampah dilakukan sebagai berikut:
a. Pengelola tempat wisata, pelaku usaha dan/atau kegiatan serta pemangku wilayah desa/kelurahan untuk memfasilitasi dan mengawasi penanganan sampah pada pelaksanaan Mudik dan Wisata Minim Sampah terutama pada destinasi wisata dan sarana prasarana wisata lainnya;
b. Untuk menjaga kondisi tetap minim sampah dan mengantisipasi lonjakan jumlah timbulan sampah, perlu disediakan fasilitas penampung sampah secara terpilah terutama sampah sisa makanan, sampah kemasan plastik, sampah masker serta untuk sampah yang tidak dapat dimanfaatkan (residu), dan fasilitas pengolah sampah pada titik-titik/area istirahat (SPBU, rumah makan, restoran dan rest area) serta melaksanakan pengangkutan dan pemrosesan sampah yang disesuaikan dengan jenis dan jumlah timbulan sampah.
c. Agar dapat menyampaikan ajakan untuk menggunakan peralatan makan dan minum yang dapat diguna ulang (membawa kotak makanan, sendok, tempat air minum, tas belanja). Himbauan dalam ajakan tersebut dapat disampaikan dalam bentuk poster, iklan layanan masyarakat di media massa termasuk media sosial, serta bentuk media lainnya dan dikomunikasikan kepada masyarakat sejak H-3 sebelum perayaan Idul Fitri 1447H;
2) Pelaksanaan Lebaran Minim Sampah dilaksanakan sebagai berikut:
a. Untuk mengurangi jumlah sampah dari hantaran Lebaran dengan cara antara lain:
1. Menggunakan kemasan atau wadah yang bisa digunakan kembali dan kantong kain yang dapat dicuci dan digunakan berulang kali,
2. Menghindari penggunaan kemasan plastik sekali pakai, styrofoam dan barang serta kemasan sekali pakai lainnya,
3. Membeli makanan dengan jumlah yang tepat agar tidak menimbulkan sampah,
4. Memilih bahan makanan yang tahan lama atau tidak mudah busuk, dan
5. Menjaga kebersihan dan kesehatan makanan dengan menyimpan dengan baik dan memastikan bahan makanan tidak terkontaminasi dengan bahan lain yang mudah rusak
b. Untuk mengurangi jumlah sampah pada saat melaksanakan shalat Idul Fitri, ada beberapa hal yang dapat dilakukan, antara lain
1. Membawa peralatan sholat dari rumah dan menggunakan alas sajadah yang dapat diguna ulang dan dibawa pulang setelah selesai melaksanakan shalat Idul Fitri;
2. Menghindari membawa makanan dan/atau minuman ke tempat shalat Idul Fitri:
3. Lebih mengutamakan menggunakan sapu tangan kain untuk membersihkan keringat dan debu, apabila menggunakan tisu kertas dapat ditempatkan pada tempat sampah yang tepat;

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *