Kota Batu Pintubatunews.com_ Perbedaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa terdapat pada sumber dananya. Dana Desa bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sedangkan Alokasi Dana Desa bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yaitu minimal sebesar 10% dari Dana Alokasi Umum (DAU) ditambah Dana Bagi Hasil (DBH).
DBH Pajak (Dana Bagi Hasil Pajak) adalah bagian dari pendapatan negara dari sektor pajak (Pajak Penghasilan/PPh, Pajak Bumi dan Bangunan/PBB, dan Cukai Hasil Tembakau/CHT) yang dialokasikan oleh Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah berdasarkan persentase tertentu untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Dana ini bertujuan memperkuat otonomi fiskal daerah dan mendukung pembangunan lokal, dengan porsi terbesar biasanya untuk daerah,
Secara umum Alokasi Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten/Kota yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antardesa untuk mendanai kebutuhan desa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan serta pelayanan masyarakat. Alokasi Dana Desa merupakan perolehan bagian keuangan desa dari kabupaten/kota yang penyalurannya melalui Kas Desa. Alokasi Dana Desa adalah bagian dana Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah yang diterima oleh Kabupaten/Kota.
Definisi menurut Peraturan Walikota Batu No. 4 Tahun 2025 tentang tata cara pembagian dan penetapan besaran alokasi dana desa tahun anggaran 2025. ADD adalah dana perimbangan yang diterima Daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus.
Tujuan diberikannya ADD adalah untuk membiayai pelaksanaan kegiatan APB Desa:
- bidang pemerintahan Desa;
- bidang pelaksanaan pembangunan Desa;
- bidang pembinaan kemasyarakatan Desa;
- bidang pemberdayaan masyarakat Desa; dan
- bidang penanggulangan bencana, keadaan darurat, dan mendesak.
Alokasi Dana Desa ini dapat mendukung pelaksanaan pembangunan partisipatif berbasis masyarakat dalam upaya pemberdayaan masyarakat perdesaan sekaligus memelihara kesinambungan pembangunan di tingkat desa. Dengan adanya Alokasi Dana Desa, desa memiliki kepastian pendanaan sehingga pembangunan dapat terus dilaksanakan tanpa harus terlalu lama menunggu datangnya dana bantuan dari pemerintah pusat.
ADD digunakan untuk membiayai:
a. bidang pemerintahan Desa dibagi dalam sub bidang:
1. belanja aparatur pemerintahan Desa, terdiri atas:
a) penghasilan tetap Kepala Desa;
b) penghasilan tetap Perangkat Desa;
c) tunjangan jabatan Kepala Desa;
d) tunjangan jabatan Perangkat Desa;
e) tunjangan kedudukan BPD;
f) honorarium pengelola keuangan Desa;
g) honorarium staf Desa;
h) insentif Rukun Tetangga/Rukun Warga; dan
i) belanja operasional rutin perkantoran dan operasional BPD;
2. sarana dan prasarana Pemerintahan Desa;
a) administrasi kependudukan, pencatatan sipil, statistik, dan kearsipan;
b) tata praja pemerintahan, perencanaan, keuangan, dan pelaporan; dan
c) pertanahan;
b. bidang pelaksanaan pembangunan Desa dibagi dalam sub bidang:
1. pendidikan;
2. kesehatan;
3. pekerjaan umum dan penataan ruang;
4. kawasan permukiman;
5. kehutanan dan lingkungan hidup;
6. perhubungan, komunikasi, dan informatika;
7. energi dan sumber daya mineral; dan
8. pariwisata;
c. bidang pembinaan kemasyarakatan Desa dibagi dalam sub bidang:
1. ketentraman, ketertiban, dan perlindungan masyarakat;
2. kebudayaan dan keagamaan;
3. kepemudaan dan olah raga; dan
4. kelembagaan masyarakat;
d. bidang pemberdayaan masyarakat Desa dibagi dalam sub bidang:
1. perikanan;
2. pertanian dan peternakan;
3. peningkatan kapasitas aparatur Desa;
4. pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, dan keluarga;
5. koperasi, usaha mikro kecil dan menengah;
6. dukungan penanaman modal; dan
7. perdagangan dan perindustrian; dan
e. bidang penanggulangan bencana, keadaan darurat, dan menDesak dibagi dalam sub bidang:
1. penanggulangan bencana;
2. keadaan darurat; dan
3. keadaan mendesak. Pemberdayaan Masyarakat












