Kota Batu_Pintubatunews.com _ Warga Dusun Jurang Kuali Desa Sumberbrantas Kecamatan Bumiaji Kota Batu memprotes keras pengeboran Air Bawah Tanah (ABT) kedua oleh PT Esa Swardhana Thani. Aksi ini dipicu kekhawatiran warga akan ancaman penurunan debit sumber mata air vital yang selama ini menjadi penopang utama kebutuhan hidup sehari-hari dan kebutuhan pengairan di sektor pertanian di musim kemarau.
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sumberbrantas akhirnya menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) tentang penetapan hasil jaring aspirasi masyarakat perihal penolakan pengambilan air bawah tanah atau pengeboran kedua oleh PT Esa Swardhana Thani pada Kamis sore (9/7/2026) bertempat di Graha Manunggal Bhakti Desa Sumberbrantas. Musdesus dihadiri Ketua BPD beserta anggota, Kepala Desa beserta Perangkat Desa, perwakilan Kecamatan Bumiaji, Koramil Kecamatan Bumiaji, Kasi Intel Polres Batu, Ketua RW, Ketua RT dan tokoh masyarakat, juga tampak hadir mantan pengurus dan anggota BPD Sumberbrantas periode sebelumnya, pengurus Gapoktan dan lain-lain.

Dirilis dari Sumberbrantas TV, Musdesus diawali dengan sambutan Kepala Desa Sumberbrantas Saniman yang menyampaikan, “Mohon maaf Musdesus ini tidak dapat segera terselenggarakan karena terkendala adanya selamatan desa.”
Selanjutnya Musdesus dipimpin langsung oleh Ketua BPD Sumberbrantas Yoyok Novalianto yang menyampaikan, “Inti Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) menyampaikan hasil jaring aspirasi masyarakat yang sudah dilakukan oleh BPD sehingga permasalahan di Desa Sumberbrantas tidak berlarut-larut. Salah satu hasilnya yaitu menolak atau tidak menyetujui pengeboran ABT yang kedua oleh PT Esa Swardhana Thani dan juga mengawal hak warga Gimbo kelanjutan kedepannya.”
Selanjutnya pembacaaan notulen jaring aspirasi masyarakat Kamis (21/5/2026) oleh Sekretaris BPD Sumberbrantas Lina Cahyaningrum.
Setelah pembacaan notulen jaring aspirasi masyarakat Ketua BPD Sumberbrantas menyampaikan kepada peserta Musdesus yang hadir untuk menanggapi.

Joko Lesmono mantan Ketua BPD Sumberbrantas menyampaikan, “Hasil musdesus penolakan pengeboran kedua ini mau dibawa kemana? Karena selama ini kalau melihat ke belakang masyarakat hanya berhadapan dengan pemangku kepentingan seperti Kepala Desa dan BPD. Ini nanti harus ditindaklanjuti, tidak sekedar berbicara saja, tidak sekedar ada notulen saja. Notulen tersebut harus dilanjutkan kemana arahnya? Lebih keatas lagi mungkin ke Kepolisian, ke Kecamatan, mungkin ke Walikota dan mungkin ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Buktikanlah bahwa warga Desa Sumbebrantas itu mampu mewakili masyarakatnya ini mengembalikan seperti semula. Dan kita akan lebih maju lagi seperti tahun-tahun yang lalu. Memang untuk kemajuan Desa Sumberbrantas sudah sangat maju, apalagi selamatan desa Sumberbrantas sudah kelewat majunya. Pertaniannya juga luar biasa, kalau ditempat lain ngak bisa tanam (di musim kemarau-red) Desa Sumberbrantas bisa menanam karena ada springkel.”
“Hal yang sudah diputuskan pada Kamis (21/5/2026) dan ditindaklanjuti hari ini, itu ditindaklanjuti berupa surat yang akan disampaikan kepada yang kita sebutkan tadi supaya masyarakat tidak saling curiga mencurigai, “tambah H. Joko Lesmono dengan penuh harap.
Ketua BPD Sumberbrantas menyetujui usulan H. Joko Lesmono dan berharap kepada Kepala Desa Sumberbrantas untuk menindaklanjutinya dengan bersurat ke Komisi B DPRD Kota Batu. BPD hanya bisa menampung aspirasi masyarakat, baik buruknya tergantung kepada Kepala Desa Sumberbrantas.
Tokoh masyarakat Desa Sumberbrantas Sujianto menambahkan, “Saya setuju dengan usulan Abah Joko, setelah dijaring aspirasi agar diambil langkah kongkritnya apa? Apabila ijin beroperasinya sudah ada siapa yang mengeluarkan? Mari kita cari Amdalnya dan mencari tenaga ahli pembandingnya. Supaya kita tidak ramai dilokal masyarakat saja sementara pihak PT Esa Swardhana Thani tenang-tenang saja.”

Ketua BPD Sumberbrantas menanggapi bahwa BPD belum mengetahui tentang adanya perijinan dari PT Esa Swardhana Thani. Akhirnya ditanggapi oleh Kepala Desa Sumberbrantas Saniman, “Pemerintah Desa juga belum tahu ada perijinannya. Tahunya dari aplikasi OSS (Online Single Submission) Kementerian ESDM dan Kementerian Lingkungan Hidup yang katanya diturunkan ke Gubernur Jawa Timur dan Pemerintah Kota Batu. Untuk Kecamatan dan Pemerintah Desa Sumberbrantas memang belum tahu adanya ijin tersebut.”
Pembawa acara yang juga anggota BPD Sumberbrantas Ainin Nikmatul Khotimah menyampaikan bahwa kekuatan tertinggi di Desa adalah Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) yang diadakan oleh BPD. Hasilnya setelah disepakati dan ditambahkan bila kurang, setelah itu ditandatangani oleh peserta Musdesus untuk dibawa sebagai bahan dasar Pemerintah Desa Sumberbrantas untuk bersurat ke DPRD Kota Batu dan Pemerintah Kota Batu.












