Kota Batu_Pintubatunews.com.- Tempat pengolahan sampah – reduce, reuse, recycle (TPS3R) Kelurahan Temas Kecamatan Batu Kota Batu, mulai beroperasi setelah penutupan tempat pemrosesan akhir (TPA) Tlekung secara resmi oleh warga Desa Tlekung dan Pemerintah Kota Batu pada (30/8/2026). Untuk mengatasi persoalan sampah di Kelurahan Temas akhirnya didirikanlah hanggar TPS3R dan dibentuk pengurus kelompok swadaya masyarakat (KSM) pada (3/10/2023). Dengan kepengurusan KSM TPS3R Temas periode pertama terdiri dari Taslan sebagai Ketua, Ridwan Wakil Ketua, Awaludin Sekretaris dan Anik Suharyani sebagai Bendahara. Pengurus KSM ini dipilih secara langsung dalam rapat di Pendopo Kelurahan Temas.
Ketua KSM TPS3R Kelurahan Temas Almutakimal saat ditemui Jum’at (24/7/2026) menyampaikan, “Saya menjabat sebagai Ketua KSM TPS3R Temas ini sejak (10/1/2026), menggantikan almarhum Pak Taselan. Sebelumnya saya sudah 8 bulan di TPS3R Temas ini menggantikan almarhum Pak Ridwan sebagai Ketua 2 KSM TPS3R yang dipilih secara langsung oleh warga masyarakat Kelurahan Temas. Awalnya cuma membantu dan belajar untuk memilah sampah serta mencarikan solusi permasalahan sampah.”
“Sejak (10/1/2026) saya dipilih oleh Ketua RT, Ketua RW dan resmi diangkat oleh Pak Lurah Temas sebagai Ketua KSM. Saya tetap masih belajar karena bidang keahlian saya bukan pengelolaan sampah. Cuma saya tetap berusaha dengan mengunjungi TPS3R di tempat lain seperti ke TPS3R Kelurahan Sisir, Kelurahan Dadaprejo, Desa Giripurno dan ke Baloga (Batu Love Garden) untuk belajar mengelola sampah, “tegasnya.

“Akhirnya point utama mengelola sampah itu harus ada biayanya, kalau sudah tersedia anggaran baru bisa selesai karena itu titik utamanya. Contohnya memilah sampah dalam sehari tidak selesai khan bisa dilembur. Tentunya dengan pekerja bekerja lembur harus ada uangnya, kalau ngak ada uangnya ngak bisa membayar kerja lemburnya. Jumlah warga yang diambil sampahnya oleh KSM kurang lebih 1.700 rumah dan Sritikah Bakso yang berada di kanan jalan sebelum pasar Among Tani itupun sampahnya tidak begitu banyak. Justru volume sampah yang banyak dari warga masyarakat di RW 9 dan RW 10, karena disitu penghasil sampahnya dari UMKM atau pedagang kaki lima, “jelasnya.
“Untuk iuran sampah dari warga pada tahun 2025 per rumah tangga Rp 20.000,-, diawal Februari atau Maret sejak saya menjabat dinaikkan menjadi Rp 25.000,- waktu itu saya minta Rp 30.000,- dengan menunjukkan hitungan biaya operasional yang dikeluarkan. Ternyata masyarakat keberatan sehingga ditetapkan Rp 25.000,- per rumah sampai sekarang. Dengan besaran iuran Rp 25.000,- dikatakan cukup ya cukup, juga dikatakan tidak cukup ya tidak cukup. Saat ini masih tutup lubang gali lubang karena rata-rata biaya operasional yang dikeluarkan lebih besar dibandingkan pendapatan yang diterima. Meskipun ada pemasukan lain dari jual rongsokan tetapi masih kurang, karena sampah organiknya belum bisa dikelola. Semua biaya operasional disini hanya mengandalkan dari iuran warga, tanpa mendapatkan subsidi dari pemerintah. Sementara ini penanganan sampah organik kita kerjasama dengan pihak ketiga tentunya juga ada biaya yang harus kita bayarkan, “pungkas Almutakimal mengakhiri penjelasannya.












