Pintubatunews.com — Delapan tahun bukan waktu yang sebentar. Bagi seorang anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), delapan tahun adalah rentang waktu yang cukup panjang untuk mengenal hampir seluruh persoalan desa, memahami denyut kehidupan masyarakat, sekaligus membangun relasi dengan berbagai kepentingan di dalam pemerintahan desa.
Kini, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 memberikan masa keanggotaan BPD selama delapan tahun. Dan yang membuatnya semakin menarik untuk dibicarakan, anggota BPD masih dapat dipilih kembali pada jabatan yang sama, dengan batas paling banyak dua kali masa keanggotaan.
Sederhananya, satu orang berpotensi berada di kursi BPD selama 16 tahun.
Pertanyaannya sederhana, tetapi serius:
Apakah ini akan melahirkan BPD yang semakin matang, atau justru membuka peluang lahirnya kekuasaan yang terlalu lama berada di tangan orang yang sama?
Inilah pertanyaan yang seharusnya tidak ditutup dengan alasan, “sudah diatur dalam undang-undang.”
Sebab, aturan memang harus ditaati. Tetapi demokrasi juga membutuhkan ruang untuk menguji apakah sebuah aturan menghasilkan tata kelola pemerintahan desa yang semakin sehat.
16 Tahun Itu Panjang
Pasal 76 PP 16/2026 mengatur bahwa keanggotaan BPD berjumlah gasal, paling sedikit lima dan paling banyak sembilan orang.
Komposisinya terdiri atas pimpinan dan anggota: satu ketua, satu wakil ketua, dan satu sekretaris.
Aturan tersebut juga mengamanatkan agar komposisi BPD memperhatikan wilayah, perempuan, jumlah penduduk, serta kemampuan keuangan desa. Sampai di sini, tidak ada persoalan. Justru keterwakilan wilayah dan perempuan merupakan bagian penting untuk memastikan BPD tidak menjadi lembaga yang hanya mewakili kelompok tertentu.
Namun, persoalan mulai menarik ketika bicara tentang lamanya masa keanggotaan.
Delapan tahun ditambah delapan tahun berarti 16 tahun. Dalam politik desa, 16 tahun bukan sekadar angka. Itu adalah waktu yang cukup untuk membentuk jaringan, membangun kedekatan, mengenal pola pemerintahan, dan bahkan berpotensi menciptakan hubungan kekuasaan yang sangat kuat.
Karena itu, masyarakat berhak bertanya:
Bagaimana memastikan anggota BPD tetap kritis setelah bertahun-tahun berada dalam sistem yang sama?
Jangan Sampai BPD Hanya Jadi “Stempel”
BPD sejatinya bukan ornamen pemerintahan desa. BPD bukan lembaga yang tugasnya sekadar hadir dalam rapat, membubuhkan tanda tangan, kemudian pulang membawa notulen.
BPD harus menjadi salah satu instrumen demokrasi desa. Ketika kebijakan desa dianggap tidak tepat, BPD harus mampu bertanya.
Ketika aspirasi masyarakat tidak terakomodasi, BPD harus bersuara.
Ketika pengelolaan pemerintahan desa perlu dikritisi, BPD harus menjalankan fungsi kontrolnya.
Dan ketika kepala desa mengambil kebijakan yang menyangkut kepentingan masyarakat, BPD tidak boleh kehilangan keberanian untuk melakukan pengawasan.
BPD yang terlalu dekat dengan kekuasaan berisiko kehilangan fungsi kontrol.
Inilah yang harus diwaspadai.
Bukan karena semua anggota BPD pasti demikian. Sama sekali bukan.
Tetapi karena sistem demokrasi yang sehat memang harus dibangun dengan mekanisme checks and balances, bukan dengan asumsi bahwa semua orang yang memegang jabatan akan selalu mampu menjaga independensinya.
Masa Jabatan Panjang Harus Dibayar dengan Kinerja
Kalau masa jabatan diperpanjang, maka tuntutan terhadap kualitas anggota BPD seharusnya juga semakin tinggi. Tidak cukup hanya berstatus anggota BPD. Tidak cukup hanya mengikuti rapat. Tidak cukup hanya mengetahui administrasi desa.
Masyarakat membutuhkan anggota BPD yang memahami regulasi, mampu membaca anggaran desa, memahami persoalan pembangunan, mengerti aspirasi masyarakat, dan yang paling penting: memiliki keberanian menyampaikan kritik ketika memang diperlukan.
Delapan tahun seharusnya menghasilkan pengalaman. Tetapi pengalaman tanpa keberanian hanya akan menghasilkan rutinitas. Dan rutinitas tanpa kontrol dapat berubah menjadi formalitas.
Perempuan Jangan Sekadar Pelengkap Komposisi
Pasal 76 juga menegaskan pentingnya memperhatikan keterwakilan perempuan. Ini merupakan langkah yang patut diapresiasi. Namun jangan sampai perempuan hanya dicari ketika komposisi harus memenuhi persyaratan.
Keterwakilan perempuan harus berarti keterwakilan suara dan perspektif perempuan dalam proses pengambilan keputusan desa.
Begitu pula keterwakilan wilayah.
Jangan sampai masyarakat di wilayah tertentu memiliki suara yang kuat, sementara wilayah lain hanya menjadi angka dalam komposisi BPD.
Jika BPD benar-benar dimaksudkan sebagai representasi masyarakat, maka keberagaman masyarakat desa harus benar-benar hidup di dalam lembaga tersebut.
Regenerasi Jangan Mati di Kursi BPD
Ada satu hal lain yang perlu dibicarakan secara terbuka: regenerasi.
Ketika seseorang mampu menjadi anggota BPD selama 16 tahun, bagaimana ruang bagi generasi berikutnya?
Pertanyaan ini bukan berarti orang lama harus disingkirkan. Pengalaman jelas penting. Tetapi demokrasi juga membutuhkan regenerasi.
Desa terus berubah. Generasi muda tumbuh. Persoalan masyarakat berubah. Teknologi berkembang. Pola ekonomi berubah. Cara masyarakat menyampaikan aspirasi pun berubah.
Jangan sampai wajah BPD tidak berubah ketika masyarakat yang diwakilinya sudah berubah sedemikian cepat.
Karena itu, jika masyarakat masih memilih orang yang sama selama dua periode, pilihan tersebut harus benar-benar lahir dari kepercayaan, bukan karena tidak ada alternatif.
Dan jika muncul generasi baru yang kompeten, jangan sampai mereka kalah hanya karena politik desa sudah terlalu nyaman dengan nama-nama lama.
BPD Harus Menjadi Cermin Masyarakat
Pada akhirnya, kualitas BPD tidak ditentukan oleh panjang pendeknya masa jabatan. Kualitas BPD ditentukan oleh integritas orang-orang yang duduk di dalamnya dan keberanian mereka mempertanggungjawabkan mandat masyarakat.
PP 16/2026 telah memberikan kerangka hukum. Kini pekerjaan rumahnya ada di desa. Masyarakat harus lebih kritis memilih.
Calon anggota BPD harus lebih serius menawarkan kapasitas, bukan sekadar popularitas. Dan anggota BPD terpilih harus memahami bahwa delapan tahun adalah amanah, bukan privilese.
Jika mampu menjalankan fungsi representasi dan pengawasan dengan baik, masa jabatan panjang dapat menjadi kekuatan.
Tetapi jika BPD berubah menjadi lembaga yang hanya mengamini keputusan kekuasaan, maka delapan tahun justru terlalu lama.
Sebab yang dibutuhkan desa bukan BPD yang selalu setuju.
Desa membutuhkan BPD yang berani berbeda ketika kepentingan masyarakat memang menuntut perbedaan.
Dan satu hal harus terus diingat:
Kursi BPD boleh diduduki selama delapan tahun. Bahkan mungkin sampai 16 tahun. Tetapi kepercayaan masyarakat tidak pernah memiliki masa jabatan yang pasti.
Sekali kepercayaan itu hilang, regulasi tidak akan mampu mengembalikannya.













