Opini  

Kepala Desa dan Perangkat Desa Wajib Pakai Pakaian Dinas, PP 16/2026 Tunggu Aturan Menteri

Kota Batu, PintuBatuNews.com — Kepala Desa dan perangkat desa kini memiliki ketentuan yang jelas mengenai penggunaan pakaian dinas dan atribut. Pemerintah menegaskan kewajiban tersebut melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 75 PP Nomor 16 Tahun 2026.

Pada ayat (1), secara tegas disebutkan bahwa Kepala Desa dan Perangkat Desa mengenakan pakaian dinas dan atribut.

Artinya, penggunaan pakaian dinas dan atribut menjadi bagian dari ketentuan kedinasan bagi Kepala Desa maupun perangkat desa dalam menjalankan tugas pemerintahan desa.

Bukan Sekadar Seragam, Ada Aturan Teknis

Meski kewajiban mengenakan pakaian dinas telah ditegaskan, PP 16/2026 belum merinci jenis dan ketentuan penggunaannya.

Pasal 75 ayat (2) menyebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai pakaian dinas dan atribut akan diatur melalui peraturan menteri yang menyelenggarakan pemerintahan di bidang dalam negeri.

Dengan demikian, berbagai detail teknis mengenai pakaian dinas dan atribut masih menunggu aturan lebih lanjut dari kementerian terkait.

Menunggu Standar yang Lebih Rinci

Peraturan menteri nantinya akan menjadi pedoman untuk menerjemahkan ketentuan Pasal 75 ke dalam aturan yang lebih teknis.

Hal ini penting agar terdapat keseragaman dan kepastian mengenai pakaian dinas serta atribut yang digunakan Kepala Desa dan perangkat desa.

Dengan adanya standar tersebut, pemerintah desa memiliki acuan yang lebih jelas dalam menerapkan ketentuan pakaian dinas dan atribut.

Kepala Desa dan Perangkat Desa Perlu Bersiap

Terbitnya PP 16/2026 menjadi penegasan bahwa penyelenggaraan pemerintahan desa tidak hanya berkaitan dengan tugas dan kewenangan, tetapi juga menyangkut aspek kedinasan.

Pasal 75 PP 16/2026 pada intinya menegaskan dua hal: Kepala Desa dan perangkat desa wajib mengenakan pakaian dinas dan atribut, sementara ketentuan teknis mengenai bentuk dan penggunaannya akan diatur lebih lanjut melalui peraturan menteri.

Karena itu, pemerintah desa dan perangkat desa perlu mengikuti perkembangan aturan pelaksana yang akan diterbitkan agar penerapan pakaian dinas dan atribut nantinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *