Ketua KSM TPS3R Kelurahan Dadaprejo Menjabat Sejak Januari 2026, Tetapkan Kebijakan Iuran Sampah Telat Dibayar Sampahnya Tidak Diambil

Foto Ketua KSM TPS3R Kelurahan Dadaprejo, saat menerima kunjungan DLH Kota Batu.

Kota Batu_Pintubatunews.com _ Ketua Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) tempat pengolahan sampah – reduce, reuse, recycle (TPS3R) Kelurahan Dadaprejo Kecamatan Junrejo Kota Batu, menjabat sejak Januari 2026. Terpilih sebagai Ketua KSM TPS3R Sunarto belum memiliki pengalaman mengelola sampah. Untuk mengatasi permasalahan biaya operasional di TPS3R akhirnya menetapkan kebijakan, warga yang telat membayar iuran sampah maka sampah dirumahnya tidak diambil hingga iurannya dibayar di bulan berjalan.

Ketua KSM TPS3R Kelurahan Dadaprejo Sunarto didampingi Pendamping TPS3R Kelurahan Dadaprejo dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batu Sutrisno saat ditemui di kantornya Rabu (29/7/2026) menyampaikan, “Dipilih menjadi Ketua KSM TPS3R sejak bulan Januari 2026 dan masih dalam tahap belajar. Jujur saja saya tidak ada minat berkecimpung di TPS3R ini karena belum pengalaman. Karena saya berlatar belakang pekerja hotel. Di benak saya kalau maju menjadi Ketua KSM harus tahu didalamnya itu ada apa, dan bagaimana? Karena diminta tolong Pak RT dan Pak RW yang datang beberapa kali serta ditelpon oleh Bu Lurah Dadaprejo. Menurut Bu Lurah sebagai warga Kelurahan Dadaprejo anggap saja sebagai pengurus itu pengabdian.”

Foto Ketua KSM TPS3R Kelurahan Dadaprejo Sunarto bersama Pendamping TPS3R Kelurahan Dadaprejo Sutrisno

“Bu Lurah tetap mendesak agar saya menerima jabatan sebagai Ketua KSM, sambil jalan bisa sambil belajar. Kalau untuk operasional TPS3R ini khan sudah berjalan, tinggal manajemennya saja yang perlu dibenahi. Katanya sebelumnya manajemennya kurang sehat sehingga perlu disehatkan. Untuk itu Bu Lurah berharap agar manajemen dibuat lebih bagus dan seprofesional mungkin, “jelasnya.

“Jumlah pelanggan di TPS3R ada 1.850 rumah dengan besaran iuran ada 3 macam ditetapkan berdasarkan jarak pengambilan dari TPS3R ke rumah warga, semakin jauh iuran semakin mahal. Dengan rincian jarak paling dekat dikenakan Rp 11.000,-, jarak menengah atau agak jauh Rp 15.000,- dan jarak paling jauh Rp 17.000,-. Dari besaran angka tersebut masih dipotong Rp 1.000,- untuk petugas yang menarik iuran dari rumah warga. Di setiap RT ditugaskan petugas khusus yang menarik iuran, karena Ketua RT itu tidak mau direpotkan sehingga mendelegasikan ke salah satu warganya, “tambahnya.

“Saat bergabung di TPS3R ini penarikan iuran perlu penanganan khusus dan secara bertahap kami perbaiki manajemennya. Sudah berjalan 2 bulan ini kita batasi pembayaran iuran sampah maksimal paling terlambat tanggal 20 setiap bulannya. Kalau sampai tanggal 20 iurannya masih belum dibayar oleh warga, maka diwilayah tersebut sampah tidak kami ambil hingga iurannya dibayar baru kami ambil. Contohnya batas akhir tanggal 20, mereka belum membayar hingga tanggal 27 ya selama 7 hari sampahnya tidak kami ambil. Setelah iuran sampahnya dibayar barulah kami lakukan pengambilan, “tegasnya.

“Selama sampah belum diambil itu banyak warga yang protes ke TPS3R menanyakan mengapa sampahnya belum diambil? Akhirnya saya kembalikan pertanyaan iurannya sudah dibayar apa belum? Dijawab kalau sudah dibayar dipenarik iuran. Akhirnya mereka menanyakan ke penarik iuran yang katanya uangnya kepakai dengan berbagai alasan. Karena hajat hidup orang banyak kami akhirnya bersikap tegas, sampah yang tidak dibayar iurannya ya tidak kami ambil. Kalau kami tidak bertindak tegas tentunya akan kesulitan untuk membayar upah pekerja, apalagi sejak saya menjabat Januari 2026 sudah tidak ada lagi dana subsidi dari Kantor Kelurahan Dadaprejo, “pungkas Sunarto.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *