Opini  

Jangan Asal Angkat atau Pecat Perangkat Desa! PP 16/2026 Tegaskan Aturan Teknis Ada di Menteri

Kota Batu, PintuBatuNews.com — Pemerintah menegaskan bahwa mekanisme pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa akan memiliki aturan teknis yang lebih rinci. Ketentuan tersebut ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Ketentuan mengenai hal tersebut tercantum dalam Pasal 74 PP Nomor 16 Tahun 2026.

Pasal tersebut menyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri.

Aturan Teknis Tidak Berhenti di PP

Ketentuan Pasal 74 menunjukkan bahwa PP Nomor 16 Tahun 2026 memberikan kerangka umum, sementara pengaturan teknis mengenai pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa masih akan dituangkan dalam peraturan menteri.

Dengan demikian, pemerintah desa nantinya perlu menjadikan peraturan menteri tersebut sebagai pedoman ketika melaksanakan proses pengangkatan maupun pemberhentian perangkat desa.

Aturan teknis ini menjadi penting karena perangkat desa merupakan unsur yang membantu Kepala Desa dalam menjalankan pemerintahan, pelayanan masyarakat, pembangunan, serta pemberdayaan masyarakat desa.

Pengangkatan dan Pemberhentian Harus Memiliki Pedoman Jelas

Dengan adanya ketentuan Pasal 74, proses pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa diarahkan agar tidak hanya bergantung pada kebijakan internal pemerintah desa.

Pedoman yang lebih rinci di tingkat kementerian diharapkan memberikan kepastian prosedur dan keseragaman pelaksanaan di berbagai desa.

Terlebih, pemberhentian perangkat desa merupakan persoalan yang berpotensi menimbulkan polemik apabila dilakukan tanpa dasar dan mekanisme yang jelas.

PP Nomor 16 Tahun 2026 sendiri telah memberikan ketentuan mengenai tata cara pemberhentian perangkat desa. Proses tersebut antara lain melibatkan konsultasi Kepala Desa dengan camat, rekomendasi tertulis camat, usulan kepada Bupati/Wali Kota, hingga persetujuan tertulis sebelum Kepala Desa menerbitkan keputusan pemberhentian.

Menunggu Aturan Menteri

Pasal 74 menjadi penanda bahwa masih terdapat aturan teknis yang harus ditunggu oleh pemerintah desa maupun perangkat desa.

Peraturan menteri nantinya diharapkan memperjelas berbagai aspek yang berkaitan dengan pengangkatan dan pemberhentian, sehingga pelaksanaan di lapangan memiliki landasan yang lebih terperinci.

Bagi Kepala Desa, ketentuan ini menjadi pengingat bahwa kewenangan dalam mengelola perangkat desa harus dijalankan sesuai koridor hukum.

Sementara bagi perangkat desa, hadirnya aturan teknis di tingkat kementerian diharapkan memberikan kepastian mengenai prosedur pengangkatan maupun pemberhentian dari jabatan.

Pasal 74 PP 16/2026 pada akhirnya menegaskan satu hal: urusan perangkat desa bukan sekadar keputusan administratif di tingkat desa, tetapi harus mengikuti aturan yang ditetapkan secara berjenjang.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *